-->

Minggu, 01 November 2026

 

Gunung Merbabu. (Foto: iStockphoto/masdinnu)


BOYOLALI – Balai Taman Nasional (TN) Gunung Merbabu mengeluarkan kebijakan memangkas kuota pendakian hingga 75 persen dari kapasitas normal, Sabtu, 31/10/2026.
 
Kebijakan berlaku mulai November 2026 itu, sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Merbabu.

"Kebijakan pembatasan kuota tersebut didasarkan pada hasil pemetaan risiko kebakaran hutan. Dalam pemetaan itu, kawasan TN Gunung Merbabu masuk kategori risiko sedang," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KSBTU) Balai TN Gunung Merbabu, Nurpana Sulaksono.

Nurpana menjelaskan, pembatasan dilakukan untuk menekan potensi kebakaran yang dipicu aktivitas manusia. Tidak hanya itu, melalui kebijakan ini sekaligus melindungi keselamatan pendaki dan menjaga kelestarian ekosistem kawasan konservasi.

Dan pengurangan kuota pendaki juga menjadi salah satu upaya mengurangi kepadatan aktivitas manusia di kawasan hutan. Dengan demikian, potensi munculnya sumber pemicu kebakaran dapat ditekan.

Nurpana mengakui, kondisi kawasan TN Gunung Merbabu saat ini masuk kategori risiko sedang dan belum berada pada kategori risiko tinggi. 

Namun, potensi kebakaran tetap perlu diantisipasi sejak dini. "Terlebih, aktivitas pendakian melibatkan banyak orang di kawasan hutan yang memiliki akses evakuasi terbatas," tandasnya.

Menurutnya, pembatasan jumlah pendaki juga bertujuan meminimalkan jumlah orang yang berpotensi terdampak apabila terjadi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya.

"Pengurangan kuota juga memberikan ruang bagi petugas untuk melakukan pengawasan, deteksi dini, hingga penanganan awal secara lebih efektif apabila ditemukan indikasi kebakaran," ujarnya.




sumber: diswayjateng.id

loading...
This Is The Newest Post
Previous article Previous Post